Mengenai Saya

rumah ikut ortu di temanggung, kerja di semarang -ngekost,
lahir di sebuah desa yang belum ada listrik, sekarang pingin seperti kedua ortunya bagi-bagi ilmu di sekolah

Rabu, 11 Maret 2009

SAAT BERHALANGAN, TAK SEPI DARI AMAL

Selama masa haid, wanita tak boleh melakukan shalat dan puasa, juga membaca al-Quran --menurut sebagian ulama--, (lihat rubrik fikih keluarga). Sebab saat haid wanita dalam keadaan tidak suci.

Lantas adakah amalan yang boleh dilakukan wanita selama masa haidnya? Haruskah hari berlalu tanpa amal dan pahala? Haruskah pundi-pundi amal dibiarkan kosong tak terisi? Duhai begitu adilnya syariat ini, meski tak bisa melaksanakan sebagian ibadah, namun wanita diperbolehkan melakukan ibadah yang lain sesuai tuntunan syariat selama masa haidnya.
SEKILAS TENTANG HAID
Apakah sebenarnya haid itu? Darah haid ialah darah yang keluar dari rahim wanita ketika ia sehat melalui faraj, bukan karena melahirkan dan bukan pula karena pecahnya kulit perawan. Umumnya terjadi sejak wanita mulai baligh, lebih kurang pada usia sembilan tahun sampai dengan usia berhenti haid. Dalam istilah kedokteran disebut menopause. Warna darah haid merah kekuning-kuningan serta keruh. Atau pertengahan antara hitam dan kecoklatan. Misalnya berlangsung antara enam atau tujuh hari, dan paling lama selama lima belas hari.Cara membersihkan pakaian dari haid yaitu dicuci dengan air setelah sebelumnya dibuang atau dikikis. Bila meninggalkan bekas tidak membatalkan thaharah. Sebagaimana sabda Rasulullah.“Cucilah dengan air secukupnya dan bekasnya tidak membatalkan bagimu.”(Ahmad dan Abu Dawud)
IBADAH YANG BOLEH DILAKUKAN SAAT HAID
Apa saja ibadah yang bisa dilakukan seorang wanita ketika haid? Berikut ini di antaranya:
- Berdzikir
Berdzikir boleh dilakukan wanita haid. Hal ini lebih baik daripada sekadar membiarkan lisan dan hati kita lalai dari mengingat Allah. Atau membiarkan lisan dan hati kita untuk hal-hal maksiat seperti bergunjing dan membicarakan serta memikirkan hal yang sia-sia. Dzikir selain bisa mengingatkan kita pada Allah, menenteramkan hati juga mendatangkan pahala.
- Ihram
“Menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah, mengerjakan haji di Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengunjunginya.” (Ali Imran: 97)Namun terkadang wanita terhalang haid, sehingga ada beberapa hal yang tak boleh dikerjakan seperti melakukan thawaf dan dua rakaat shalat thawaf. Selain itu semua manasik haji boleh dikerjakan oleh wanita haid dan nifas. Jadi wanita yang dalam keadaan haid dan nifas boleh melakukan ihram. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits Aisyah x yang meriwayatkan kasus Asma’ binti Umais. Asma' melahirkan di Syajarah. Lalu Rasulullah n menyuruhnya mandi dan sesudah itu langsung ihram.
- Melayani suami
Selama menjalani fitrahnya mengalami haid, bukan berarti wanita absen dari membahagiakan suami. Seorang istri tetap harus siap melayani suaminya, khususnya kebutuhan biologisnya. Meski diharamkan melakukan persetubuhan (senggama), suami dibolehkan bersenang-senang dengan istri pada bagian pusar ke atas atau selain kemaluan. (lebih jelas lihat rubrik bina pasutri edisi ini)Haram menolak ajakan suami, kecuali ada hal-hal yang mengakibatkan risiko jika berhubungan badan. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,“Jika suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima’) kalau istri tidak mau melayaninya sehingga ia marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga subuh.” (Riwayat Bukhari Muslim)Bukankah taat pada suami selama tidak bermaksiat pada Allah serta mengakui hak suami atasnya memiliki pahala yang besar laksana pahala jihad? Tak hanya itu, wanita shalihah selalu menyenangkan bagi suaminya. Seperti sabda Nabi n,“Tidakkah mau aku khabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (shalihah), jika dilihat suami ia menyenangkan, jika diperintah suami ia mentaatinya, dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i)
- Menghadiri majelis ilmu
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, kegiatan lain yang bisa dilakukan adalah menghadiri majelis ilmu/ta’lim selama majelis tersebut tidak berlangsung di masjid. Hal ini disebabkan larangan bagi wanita haid untuk masuk ke masjid.Selama majelis tersebut bebas dari tabarruj dan ikhtilat serta bermanfaat, alangkah baiknya mengisi waktu dengan hal-hal bermanfaat. Kegiatan ini juga menghindarkan kita dari angan-angan kosong atau sekadar melamun tanpa guna atau membiarkan waktu terlewat tanpa guna.Berkumpul bersama orang-orang shalih, membaca buku-buku yang bermanfaat, mendengarkan murajaah bacaan al-Quran juga mengandung nilai-nilai ibadah. Tak hanya itu, melakukan tugas harian sebagai istri dan ibu yang baik selama dilakukan dengan tulus juga bermakna ibadah. Insyaallah bisa menjadi pengisi pundi-pundi amal kita, meski kita tengah terhalang fitrah haid.Memang, mungkin kita tak bisa meniru amal ibadah para muslimah pada masa terbaik (zaman Nabi), namun setidaknya jejak semangat mereka dalam beramal masih tetap tertinggal di dada para muslimah, meski tengah berhalangan saat haid, semampu kita. Insyaallah. (Ummu Deedat)
@dari www.majalah -nikah.com@@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri komentar blog ini dengan bahasa yang baik